Pembangunan Kepenghuluan
Pemerintah kepenghuluan Sinaboi bersama masyarakat bekerja bersama untuk memajukan kepenghuluan melalui pembangunan yang efektif. Pembangunan yang kami lakukan mengedepankan kearifan lokal yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi, sektor kelembagaan, dan karakteristik kawasan pemukiman kepenghuluan kami.

Perencanaan
Pemerintah kepenghuluan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Penghulu, arah kebijakan pembangunan Kepenghuluan, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
RPJM Tahun xxxx - xxxx
Unduh data perencanaan
RKP Tahun xxxx
Unduh data Rencana Kerja Pemerintah Kepenghuluan

Infografik oleh Pemerintah Desa Dermaji – Banyumas

Infografik oleh Pemerintah Desa Dermaji – Banyumas
Transparansi
Alokasi dana pembangunan kepenghuluan diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga kami.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di kepenghuluan dapat berlangsung secara kondusif.
Dana desa kami gunakan secara efisien untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
Transparansi Tahun xxxx
Unduh data transparansi
Transparansi Tahun xxxx
Unduh data transparansi
Transparansi Tahun xxxx
Unduh data transparansi
Detail Laporan
Kami menggunakan Sistem Informasi Kepenghuluan untuk membantu pelaporan realisasi Anggaran Dana Desa.
Hasil pengolahan dana desa dapat kami laporkan secara real time dalam bentuk laporan ringkas dan terstruktur. Warga kepenghuluan dapat meminta secara khusus detail laporan penggunaan dana desa dengan cara mengunjungi kantor kepenghuluan.

”
Keterbukaan informasi menjadi salah satu amanat UU Desa Pasal 86!
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
